Minyak Goreng
Pedagang di Jaksel Mengaku Dirugikan dan Khawatir Omzet Turun Imbas Temuan Takaran Minyakita Disunat
Keluhan para pedagang soal penemuan praktik pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.
Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.
Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," ucap Amran.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya.
Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara
Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati meminta pemerintah segera menghitung kerugian negara akibat praktik pengurangan takaran Minyakita.
Sadarestuwati menegaskan, langkah tersebut mendesak, mengingat Minyakita merupakan program subsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.
"Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk," kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Senin.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.
"Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag, dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya," ujar Sadarestuwati.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita.
Pasalnya, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.