Rabu, 10 September 2025

Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras

Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang dan beras di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sesuai ketetapan dari Basna

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BESARAN ZAKAT FITRAH - Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang dan beras di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sesuai ketetapan dari Basna 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam bentuk uang dan beras.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.

Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.

Besaran zakat fitrah tahun ini naik bila dibandingkan pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau naik Rp 2 ribu.

Sementara jika zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.

Sehingga jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah dalam wujud yang ditunaikan adalah 10 kg atau 14 liter beras.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa," kata Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad dikutip dari baznas.go.id.

Selain menetapkan besaran zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.

Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan