Ramadan 2025
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras
Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang dan beras di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sesuai ketetapan dari Basna
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam bentuk uang dan beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.
Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.
Besaran zakat fitrah tahun ini naik bila dibandingkan pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau naik Rp 2 ribu.
Sementara jika zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.
Sehingga jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah dalam wujud yang ditunaikan adalah 10 kg atau 14 liter beras.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa," kata Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad dikutip dari baznas.go.id.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.
Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.
Sumber: TribunSolo.com
Ramadan 2025
Perbedaan Hampers dan Parcel, Disertai Inspirasi Barang yang Cocok Jadi Bingkisan Idul Fitri, |
---|
Takjil Gratis, Kebahagiaan Sederhana bagi Pekerja Pelabuhan dan Sopir Truk |
---|
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya |
---|
Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya |
---|
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Segera Dilaksanakan Hari Ini, Ini Serangkaian Agendanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.