Kamis, 11 September 2025

Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang

Simaklah berikut ini besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Berikut besaran zakat fitrah di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Zakat fitrah merupakan wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Kegunaan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang?

Berikut penjelasannya:

Jabodetabek

Untuk wilayah Jabodetabek, besaran zakat fitrah telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca juga: Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Batas Waktu Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang adalah sebesar Rp47.000/jiwa.

Nantinya, zakat fitrah dapat ditunaikan  sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Bandung

Sementara itu di wilayah Bandung, juga telah ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baznas Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Menurut surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung sebesar Rp40.000/jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan