Ramadan 2025
Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang
Simaklah berikut ini besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Zakat fitrah merupakan wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Kegunaan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang?
Berikut penjelasannya:
Jabodetabek
Untuk wilayah Jabodetabek, besaran zakat fitrah telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca juga: Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Batas Waktu Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang adalah sebesar Rp47.000/jiwa.
Nantinya, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Bandung
Sementara itu di wilayah Bandung, juga telah ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Baznas Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Menurut surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung sebesar Rp40.000/jiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.