AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba
Bastian menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) open BO FA (16).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri.
Kasus pembunuhan AN sempat mandek, dan belakangan baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dkk, melalui kuasa hukumnya.
Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.
Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp 16 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.
Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
Keempat pejabat tersebut adalah :
- Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria;
- Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana;
- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung;
- Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyuapan.
Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.
Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari, yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.
Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.