Minyak Goreng
Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran Minyakita.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.
Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," ucap Amran.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya.
Penangkapan di Bogor
Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.
Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.
Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.
Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.
Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.
Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.