Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar
Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare abal-abal di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2024)
Pabrik skincare ilegal tersebut berada di sebuah rumah mewah di Kampung Gunung, Cireunde, Ciputat Timur.
Saat memasuki rumah itu, terlihat ruang pengemasan yang dipenuhi dengan botol-botol berwarna kuning, yang diduga merupakan kemasan untuk produk kosmetik ilegal.
Baca juga: Profil Heni Sagara, Pemilik Pabrik Skincare yang Kini Berseteru dengan Nikita Mirzani
Di bagian belakang rumah, terlihat lokasi produksi skincare tanpa merek yang diduga diproduksi secara ilegal.
Di dalam ruangan tersebut, terdeteksi adanya sebuah mesin aduk atau mixer besar yang mampu menghasilkan hingga 25 kilogram base krim dalam sekali produksi.
Mesin ini digunakan memproduksi produk skincare dalam jumlah besar, tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan.
"Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak," ujar Ketua BPOM RI Taruna Ikrar.
Tak hanya itu, di ruangan lainnya, terdapat tumpukan kardus cokelat yang dipakai untuk kemasan produk skincare tersebut.
"Sebulan keuntungan 1 miliar," kata Taruna Ikrar.
Terlihat ada ruangan khusus yang difungsikan untuk penyimpanan zat kimia yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.
Zat-zat kimia yang digunakan dalam produksi skincare tersebut ditempatkan dalam berbagai wadah penyimpanan.
Baca juga: Jadi Tersangka atas Kasus ITE, Doktif Tak Takut: Saya Tak akan Mundur Bongkar Kedok Mafia Skincare
Beberapa di antaranya diletakkan dalam jerijen plastik berwarna biru dan putih dengan berbagai ukuran.
Adapun pabrik skincare sudah beroperasi selama dua tahun, yaitu sejak tahun 2023.
"Pengakuannya sementara sudah dua tahun tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," jelas dia.
Kini, sang pemilik skincare ilegal tersebut sudah diamankan oleh pihak BPOM RI dan tengah penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sedang kita amankan dan faktanya, mereka sudahelanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan," Tutup Taruna.
Sumber: Tribun Tangerang
Puluhan Pet Shop di Serpong Tangerang Selatan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Gasak Makanan Hewan |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA, Begini Kondisi Rumah Orang Tua Lisa Mariana di Pamulang Tangsel |
![]() |
---|
Mobil Toyota Fortuner Ringsek Usai Tabrak Truk di Serpong, Pengemudi Tewas |
![]() |
---|
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PLTSa di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Kecelakaan 'Adu Banteng' 2 Mobil Boks di Ciputat, Tangsel: Kendaraan Ringsek, Sopir Terjepit Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.