Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. Hal tersebut menyikapi aksi jaksa Syarifuddin
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait aksi jaksa Syarifuddin (61) atau Jaksa S yang mengeluarkan pistol saat terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Anang Supriatna, tidak sembarang jaksa bisa membawa senjata api.
Menurutnya, terdapat seleksi yang harus diikuti jaksa untuk bisa memegang senjata api.
Satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui, kata Anang, adalah tes psikologis.
Baca juga: Kejagung Pastikan Jaksa yang Ngamuk hingga Bawa Pistol di Tangerang Selatan Diberi Sanksi
"Iya kan (jaksa diberikan izin memiliki senjata api dinas) harus selektif dan enggak bisa sembarangan," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).
Ia menjelaskan hanya jaksa yang memiliki tugas dan fungsi berisiko tinggi yang diizinkan membawa senjata.
"Jaksa dapat boleh memiliki senpi (senjata api) sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak berisiko tinggi," jelasnya.
Baca juga: Video CCTV Tunjukkan Pelaku Tenteng Pistol Seusai Tembak Mati 5 Orang Lalu Tembak Diri Sendiri
Saat ini jaksa Syarifuddin menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawas Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sanksi yang diberikan akan dipertimbangkan sesuai tingkat kesalahan jaksa Syarifuddin.
"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan dan faktanya seperti apa pasti ada sanksi sesuai tingkatan kesalahannya," kata Anang.
Menurut Anang, tidak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan Syarifuddin.
Melainkan, jaksa Syarifuddin hanya sedang membawa senjata api dinasnya.
"Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya.
Video aksi jaksa Syarifuddin viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.