Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar
Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker.
Editor:
Erik S
Sementara itu, ketua RT 02/04 Adi Mulyadi menceritakan bahwa sekitar dua tahun lalu usaha skincare ini telah berdiri di wilayah kepemimpinannya.
Baca juga: Ikut Soroti Kasus Nikita Mirzani, Razman Nasution Akui Ingin Bongkar Dugaan Kejahatan Mafia Skincare
"Ini baru sebulan, sebelumnya gak jauh dari sini, kurang lebih dua tahun, tapi disitu udah ada usaha," ucap Adi Mulyadi.
Kata Adi, ia tak tau pasti apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah atau tidak, ia hanya menerima laporan dari warga yang akan tinggal di wilayah kepemimpinannya.
"Dia laporan mau buka usaha untuk alat kecantikan, kita gak tau ada ijin atau tidak, yang penting lapor, yang penting tidak menggangu lingkungan," pungkasnya.
Dimiliki suami istri apoteker
Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker.
Dengan keahlian tersebut, kedua pelaku sangat paham cara menyimpan dan mengolah zat-zat berbahaya yang digunakan untuk memproduksi skincare ilegal.
Baca juga: Tragis Bos Skincare Mira Hayati Disidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Prematur, Menyusui di Rutan?
"Pemiliknya ini atas nama K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar usai menggerebek pabrik skincare ilegal tersebut, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, K dan IKC mengoperasikan pabrik skincare ilegal tersebut sejak dua tahun lalu atau 2023.
“Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," kata Taruna.
Adapun K dan IKC memproduksi berbagai jenis produk skincare, seperti krim siang dan malam, sabun muka, dan lotion.
Seluruh produk tersebut tak mencantumkan merek ataupun nomor izin edar. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 5.000 skincare ilegal yang dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.
"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," jelas dia.
Usai penggeledahan, K dan IKC diamankan pihak BPOM RI. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," ucap Ikrar. (Tribun Tangerang/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan
Sumber: Tribun Tangerang
Puluhan Pet Shop di Serpong Tangerang Selatan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Gasak Makanan Hewan |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Tes DNA, Begini Kondisi Rumah Orang Tua Lisa Mariana di Pamulang Tangsel |
![]() |
---|
Mobil Toyota Fortuner Ringsek Usai Tabrak Truk di Serpong, Pengemudi Tewas |
![]() |
---|
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PLTSa di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Kecelakaan 'Adu Banteng' 2 Mobil Boks di Ciputat, Tangsel: Kendaraan Ringsek, Sopir Terjepit Dasbor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.