Sabtu, 16 Agustus 2025

Jagoan Cikiwul Bekasi yang Minta THR Ditangkap, Dedi Mulyadi: Jangan Takut Terhadap Aksi Preman

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Suhada, pria yang mengaku sebagai Jagoan Cikiwul yang viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang

Editor: Erik S
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP - Suhada, anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025) 

"Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme, silahkan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian," tegasnya.

Suhada dijerat pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Garang, Suhada 'Jagoan Cikiwul' Kini Kicep Pakai Baju Tahanan, Dedi Mulyadi: Pasti Nangis!

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan