Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Mutilasi di Tangerang

Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan

Kapolresta Tangerang mengatakan aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar

|
Editor: Erik S
Tribun Tangerang/Nurmahadi
SIMPAN MAYAT DI FREEZER- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan, Jumat (21/3/2025). Seorang pria bernama Marcellino Rarun (24) tega memutilasi sepupunya sendiri sekaligus buronan penipuan bernama Jefry Rarun atau JR (54), di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Adapun potongan tubuh korban disimpan oleh pelaku di dalam freezer sejak tahun 2023. Pelaku tega memutilasi korban karena kerap dikasari sejak kecil. 

Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

Baca juga: Motif Pria di Tangerang Mutilasi Sepupunya, Jasadnya Disimpan Setahun dalam Freezer

MR kemudian membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ujar dia. 

"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," sambung Baktiar.

Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya. 

 

Atas tindakannya itu, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

 

Penulis: Nurmahadi

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

dan

Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan