Minggu, 31 Agustus 2025

Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

Editor: Eko Sutriyanto
Grace Sanny Vania
PENANGKAPAN WNA - Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyebaran SMS Phising melalui Fake BTS (Base Transceiver Station) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus "Fake Base Transceiver Station (BTS)".

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka menggunakan perangkat "Fake BTS" untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

“Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

Baca juga: Phising Bermodus Sebar Undangan Digital di WA, Begini Penjelasan Pakar IT Digital Forensik

"Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal "Fake BTS".

“Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

“Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan," jelas Wahyu.

Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

“Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan