Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.
Editor:
Eko Sutriyanto
XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.
“Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.
“Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.
Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.
“Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.
Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram "stasiun pangkalan Indonesia", dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.
“Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.
Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi 'Fake BTS' di area-area strategis.
Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.
“Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.
“Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.
Kucing Disita dan Dilelang Pengadilan di Tiongkok, Ribuan Orang 'Berebut' Jadi Pemilik Baru |
![]() |
---|
Bank Indonesia: QRIS Bisa Digunakan di Tiongkok Mulai Akhir 2025 |
![]() |
---|
China Perkenalkan ZTZ-201: Tank Generasi Keempat dengan Mesin Hibrida, AI, dan Kemampuan Anti-Drone |
![]() |
---|
Prediksi Zheng Siwei soal Persaingan Ganda Campuran di Kejuaraan Dunia BWF 2025, 4 Pasangan Disorot |
![]() |
---|
Perkuat Kerja Sama Internasional, Universitas Borobudur Hadiri Seminar Pendidikan Tinggi di Tiongkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.