Jumat, 8 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial

Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial. 

YouTube KompasTV
VONIS OKNUM TNI - Sidang vonis 3 anggota TNI AL penembak bos rental mobol di Pengadilan Militer live streaming Kompas TV pada Selasa (25/3/2025). Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.  

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan