Lebaran 2025
Mulai Hari Ini Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan sampai 7 April 2025
Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.
"Sementara di ibu kota (gage) tidak ada sampai tanggal selama libur lebaran ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/3/2025).
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Tol Trans Jawa Padat 8.500 Kendaraan Per Jam
Latif mengatakan kebijakan gage tersebut ditiadakan terhitung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.