Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran
Febryan, sopir ambulans sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru soal Tilang Langsung Sita Kendaraan
"(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman," kata Febryan, Kamis (10/4/2025).
Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.
Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.
"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.
Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
"Tapi ada izinnya," ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.
"ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda," lanjutnya.
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Tilang Innova Pakai Pelat Nomor Modifikasi
"Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas," katanya.
"Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu," keluhnya.
Penjelasan Polisi
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.
Sumber: Warta Kota
Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat |
![]() |
---|
Viral Tawuran Pelajar di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakbar, Polisi Masih Selidiki Pelaku |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Terjatuh dari Flyover Grogol Setinggi 10 Meter, Ditemukan Tak Bergerak |
![]() |
---|
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Kasus Kesalahan Pengisian Tangki BBM di SPBU Kembangan, Jakarta Barat |
![]() |
---|
Kesalahan Pengawas, 8.000 Kiloliter Solar Masuk Tangki Pertalite di SPBU Kembangan, Buat Motor Mogok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.