Senin, 25 Agustus 2025

Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran

Febryan, sopir ambulans sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

|
Editor: Erik S
Tribun Manado
TILANG ELEKTRONIK - Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman. 

"Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi," ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

"Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka," ujarnya.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang E-TLE dengan Sistem Cakra Presisi, Diakses Online via WhatsApp

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

"Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai," katanya.

Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

Baca juga: Polda Metro Terapkan Cakra Presisi, Sistem Konfirmasi Tilang melalui WA ke Pemilik Kendaraan 

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

"Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Ojo Ruslani.

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cerita Sopir Ambulans Bawa Pasien Rujukan Lewat Jalur TransJakarta hingga Kena Tilang Elektronik

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan