Kamis, 14 Agustus 2025

Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun

Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 37 tahun 2024 bermasalah.

dok pribadi
KENAIKAN TARIF PDAM - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, minta Pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang. 

Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan