Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun
Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 37 tahun 2024 bermasalah.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Muhammad Zulfikar
dok pribadi
KENAIKAN TARIF PDAM - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, minta Pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.
Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya.
Berita Terkait
Baca Juga
Abraham Samad Diperiksa Imbas Podcast soal Ijazah Jokowi: Jika Dianggap Pidana, Bentuk Kriminalisasi |
![]() |
---|
Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Said Didu: Bukti Aparat Hukum Masih dalam Kendali Solo |
![]() |
---|
Alasan Nikita Mirzani Sempat Tolak Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Pajak BBM di Jakarta Dipangkas hingga 80 Persen, Ini Syarat dan Cara Lapornya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu 13 Agustus 2025, BMKG: Berawan Tebal Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.