Gara-gara Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan ke Tahanan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan
Faisal meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta namun dalam perkembangan jadi tersangka
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.
“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.
Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta.
Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.
“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.
Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan.
Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.
“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Soal Isu Rumah Lisa Mariana akan Digeruduk Korban Dugaan Penipuan, Rekan Sesama Model Beri Bantahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.