Sabtu, 20 September 2025

Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV

Dokter gadungan asal Sragen ditangkap Polres Bantul usai tipu pasien dengan modus terapi kesehatan hingga rugi Rp538 juta.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
DOKTER - Polres Bantul amankan wanita asal Sragen yang nekat jadi dokter gadungan dan tipu pasien hingga rugi lebih dari Rp538 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan muda ditangkap aparat Polres Bantul setelah terbukti menjalankan praktik terapi kesehatan ilegal dan menipu seorang pasien dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. 

Berawal dari pencarian pengobatan alternatif, korban terjerat rangkaian diagnosa dan permintaan biaya yang terus meningkat. 

Pelaku yang ternyata bukan tenaga medis resmi, menggunakan atribut dan peralatan layaknya dokter untuk meyakinkan korban.

Wanita itu berinisial FE (26). FE adalah warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dokter palsu dan membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku yang hanya merupakan lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Setelah mendapatkan laporan, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.

Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. 

Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan