Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang paman bernama Arkat (49) yang mencabuli kedua keponakannya di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
Pelaku terdorong hawa nafsu sehingga tega mencabuli keponakannya sendiri.
“Pencabulan itu dilakukan di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Kemudian, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan atau dipukuli warga sekitar, Senin (14/4/2025).
SR (27), tetangga korban mengatakan, saat itu korban berteriak minta tolong sebab pamannya hendak mencabulinya.
“Lagi Magrib kemarin anaknya pas lagi dipaksa kayak gitu lari teriak-teriak,” kata SR, Selasa.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung berkerumun.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.
“Dibawa sama polisinya itu sekitar pukul 22.40 WIB,” terang SR.
Korban akhirnya menceritakan semua aksi yang dilakukan pamannya itu.
“Jadi ternyata korbannya itu adik kakak. Mereka tinggal satu rumah. Cuman dipisah atau disekat gitu. A sering mencabuli mereka ternyata,” ucap SR.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.