Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Ungkap Penyebab Temuan Darah di TKP Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Tak Bisa Diperiksa

Sayang, temuan darah di paralon yang berada di sekitar lokasi korban ditemukan tewas itu menjadi 'jalan buntu' bagi kepolisian.

TribunJakarta.com/Bima Putra
BUKAN PIDANA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan terkait kasus tewasnya mahasiswa UKI Kenzha Walewangko, Kamis (24/4/2025). Nicholas menyebut tak menemukan unsur pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, sejatinya bisa menjadi petunjuk lain dalam pengungkapan kasus.

Sayang, temuan darah di paralon yang berada di sekitar lokasi korban ditemukan tewas itu menjadi 'jalan buntu' bagi kepolisian.

Baca juga: Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan jika sejatinya pihak kepolisian sudah mendapatkan beberapa sampel untuk dianalisis.

"Lima buah sampel darah yang diambil dari pipa paralon, yang berada di selokan tempat korban jatuh dilakukan pemeriksaan DNA dan mendapatkan hasil bahwa pada swab tersebut terdapat darah tetapi tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA," ujar Nicolas, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI

Hal tersebut, lanjut Nicolas, dikarenakan bukti darah yang ditemukan itu sudah bercampur dengan air hujan.

"Kami jelaskan disini bahwa memang pada saat itu kondisi cuaca pada saat itu juga hujan. Jadi ini yang menyebabkan pemeriksaan DNA tidak mendapatkan hasil yang maksimal," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh dokter forensik yang menangani kasus tersebut. Arfiani Ika Kusumawati.

Dokter forensik dari RS Polri itu mengatakan jika darah yang diambil dari lokasi kejadian mengalami kerusakan sehingga DNA tidak dapat terdeteksi.

"Saya sampaikan bahwa darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis, karena darah-darahnya itu kondisi sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," kata Arfiani.

Penyebab Kematian

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, mereka menyebut jika Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

Sehingga besi pagar tersebut lepas sampai akhirnya Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.

"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi," ungkap Kapolres.

Pada saat itu, korban diangkat dari selokan oleh dua orang saksi yaitu WS dan AJW, yang merupakan sekuriti.

Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati, menambahkan jika tinggi di lambung korban. Namun, dosis alkohol di darah tergolong rendah.

"Berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran," paparnya.

Menurut Afriani, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi berperan penting dalam penurunan kesadaran.

"Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah," jelas Arfiani.

Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas.

Baca juga: Ayah Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Kirim Surat Terbuka ke Komisi III DPR

Kasus Dihentikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025).

Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya

"Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan