Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu
Polres Metro Jakarta Timur menyebut pembunuhan mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) di Ciracas dilakukan secara spontan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebut pembunuhan mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) di Ciracas dilakukan secara spontan.
Menurutnya, aksi pelaku yang masih berusia 16 tahun itu terjadi begitu saja usai melihat foto korban bersama pria lain di ponsel hingga menimbulkan rasa cemburu.
"Ya jadi sebenarnya juga dari konstruksi pasal yang kami terapkan di situ sebenarnya sudah terlihat dari perbuatan yang dilakukan. Ini berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan dan juga keterangan saksi-saksi kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas."
"Yaitu adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini. Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan. Demikian,” kata Dicky di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi kos korban di Jalan Hajusin RT 7 Nomor 27, Ciracas, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Saat berbincang, pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain.
"ABH dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas dan tak berdaya.
"ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas?" jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, seprai, hingga bantal yang terdapat noda darah.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Meski pelaku masih di bawah umur, polisi menegaskan perkara ini tidak akan diajukan diversi.
"Untuk perkara yang ini yang pelaku ABH yang berhadapan dengan hukum untuk Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara itu tidak akan diajukan diversi," pungkasnya.
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
![]() |
---|
Danpomdam Jaya Ungkap Kopda FH dan Serka N Diberikan Uang Rp100 Juta untuk Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.