Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Ungkap Alasannya Bawa Senjata Api Ilegal
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, pada Jumat (25/4/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
"Selain sabu, pelaku juga positif ganja (THC) dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucap Susatyo.
Ia lantas mengatakan bahwa S dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Teror Orang Tak Dikenal, Jadi Alasan Pengacara ini Selalu Bawa Senjata Api.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.