Awal Mula Tragedi di Bekasi: MG Tewas Diamuk Massa Usai Motor Curian Mogok, Keluarga Tuntut Keadilan
Tragedi di Bekasi: Seorang pria berinisial MG tewas diamuk massa setelah motor curian mogok di jalan. Keluarga korban menuntut keadilan atas tindakan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal menghadapi kasus pencurian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan ini.
Sanksi Hukum untuk Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian
Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, menurut Pasal 170 KUHP, dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun.
Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Selain itu, penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.