Jumat, 5 September 2025

Awal Mula Tragedi di Bekasi: MG Tewas Diamuk Massa Usai Motor Curian Mogok, Keluarga Tuntut Keadilan

Tragedi di Bekasi: Seorang pria berinisial MG tewas diamuk massa setelah motor curian mogok di jalan. Keluarga korban menuntut keadilan atas tindakan

NST
MAYAT - Motor curian yang mogok di jalan menjadi saksi bisu atas tragedi yang menimpa MG di Bekasi. 

Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal menghadapi kasus pencurian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan ini.

Sanksi Hukum untuk Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian

Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, menurut Pasal 170 KUHP, dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun.

Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. 

Selain itu, penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan