Rabu, 3 September 2025

Awal Mula Tragedi di Bekasi: MG Tewas Diamuk Massa Usai Motor Curian Mogok, Keluarga Tuntut Keadilan

Tragedi di Bekasi: Seorang pria berinisial MG tewas diamuk massa setelah motor curian mogok di jalan. Keluarga korban menuntut keadilan atas tindakan

NST
MAYAT - Motor curian yang mogok di jalan menjadi saksi bisu atas tragedi yang menimpa MG di Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria berinisial MG tewas dikeroyok massa di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, setelah motor curian yang dibawanya mogok di jalan. 

Keluarga korban menuntut keadilan, merasa dirugikan atas tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian MG.

Baca juga: Main Hakim Sendiri, Guru dan 4 Warga Lembata Jadi Tersangka seusai Aniaya Remaja Pencuri Silikon HP

Kronologi Tragedi MG di Bekasi

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di kawasan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MG, yang tertangkap mencuri sepeda motor di daerah perbatasan Bogor dan Bekasi, harus meregang nyawa setelah dikeroyok massa. 

Kejadian bermula ketika MG berhasil mencuri motor di Desa Karang Indah. Namun, saat mengendarai motor curian, motor tersebut mogok karena kehabisan bensin.

Dalam keadaan terhenti, MG dan rekannya berusaha mendorong motor itu, namun mereka justru ditemukan oleh warga yang sudah mengetahui aksi pencurian tersebut.

Warga yang marah langsung melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.

 "Kemudian warga yang sedang mencari keberadaan korban berhasil menemukan korban dan langsung mengeroyok korban dan rekannya. Atas kejadian tersebut, korban (MG) meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Tuntutan Keadilan dari Keluarga MG

Setelah tragedi tersebut, keluarga MG merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian salah satu anggota keluarga mereka.

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

"Pihak keluarga merasa dirugikan," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Hukum yang Diterapkan dalam Kasus Pengeroyokan

Menurut hukum Indonesia, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan ancaman pidana berat. Pasal 170 KUHP menyebutkan bahwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Begitu juga dengan Pasal 262 UU 1/2023, yang mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman yang serupa. Polisi sedang mendalami apakah pasal-pasal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Pencuri Ayam di Subang

Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum

Masyarakat sering kali merasa frustrasi ketika tindak kejahatan terjadi di sekitar mereka. Namun, tindakan main hakim sendiri, seperti yang dilakukan warga terhadap MG, jelas melanggar hukum.

"Jika melihat ancaman pasal ini, maka polisi masih melakukan pendalaman," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan