Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?
Habib Rizieq sindir Jokowi dan Prabowo: FPI dibubarkan, tapi ormas preman masih bebas. Ada apa di balik sikap pemerintah?
Editor:
Glery Lazuardi
Kapolri Jenderal Idham Azis
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kepala BNPT Boy Rafli Amar
Isi penting SKB:
FPI dianggap bubar secara de jure.
Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.
Simbol dan atribut FPI dilarang keras.
Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.
Baca juga: Wamendagri Singgung GRIB Saat Ditanya Penindakan Ormas: Siapapun Tak Ada yang di Atas Hukum
Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan
Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:
UU No. 17 Tahun 2013
Perppu No. 2 Tahun 2017
UU No. 16 Tahun 2017
Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.