Minggu, 24 Agustus 2025

Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?

Habib Rizieq sindir Jokowi dan Prabowo: FPI dibubarkan, tapi ormas preman masih bebas. Ada apa di balik sikap pemerintah?

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
RIZIEQ SHIHAB - Habib Rizieq Shihab saat menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah dalam video YouTube Cerita Untungs, Selasa (6/5/2025). 

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kepala BNPT Boy Rafli Amar

Isi penting SKB:

FPI dianggap bubar secara de jure.

Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

Baca juga: Wamendagri Singgung GRIB Saat Ditanya Penindakan Ormas: Siapapun Tak Ada yang di Atas Hukum

Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

UU No. 17 Tahun 2013

Perppu No. 2 Tahun 2017

UU No. 16 Tahun 2017

Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan