Selasa, 19 Agustus 2025

15 Golongan Warga Jakarta Kini Bisa Naik Transportasi Umum Gratis dengan JakMob, Ini Daftarnya

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
TRANSPORTASI GRATIS - Dukung program Pemprov DKI Jakarta transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta, Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda mulai transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukung program Pemprov Jakarta transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta, Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob yang terintegrasi dengan berbagai moda mulai transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

Peluncuran Kartu JakMob ini dilakukan disela-sela infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono memberikan secara simbolis kartu JakMob kepada 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis. 

Baca juga: Naik Transportasi Umum Sebelum Dilantik, Ini Sosok Bupati Kepulauan Seribu dengan Harta Rp3,3 M

Pramono Anung menyampaikan,  15 golongan masyarakat yang akan dibebaskan atau digratiskan adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.

Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.

Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan di aplikasi.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan bahwa peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

"Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," ujar Agus H Widodo.

Baca juga: Dampak Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Jumlah Pengguna LRT Jabodebek Tembus 104.468 Orang

Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara non-tunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.  

Selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis. Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global

Sejumlah warga Jakarta turut menyampaikan apresiasi atas telah diterbitkan kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses ini.

Mustofa, pengurus Masjid Al-Falah, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Baca juga: Naik Mobil Dinas ke DPR Saat Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung

“Alhamdulillah, terima kasih Pemprov DKI dan Bank DKI. Akhirnya saya mendapatkan kartu ini. Sangat berguna untuk mengurangi pengeluaran saya,” ucapnya. 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menyampaikan harapannya agar Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov DKI Jakarta.

Ia pun  berharap dapat memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan