Ijazah Jokowi
Kader PSI Dian Sandi Utama Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ijazah Jokowi
Dian Sandi Utama memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dian diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).
Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket warna cokelat dan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB.
"Sesuai dengan surat yang saya terima itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan pak Jokowi jadi nanti saya belum bisa sampaikan apa-apa," ungkapnya.
Dian Sandi menegaskan bahwa dirinya warga negara yang taat hukum.
Materi yang akan disampaikan perihal postingan yang ramai pada 1 April 2025.
"Sepanjang yang saya ketahui pasti saya akan terbuka samapihak kepolisian, saya percaya pekerjaan profesional dan kedepannya semua ini sesuai dengan yang saya sampaikan dari awal saya ingin semua ini berakhir," jelasnya.
"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini," imbuh Dian Sandi.
Polisi memeriksa Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
Adapun laporan itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dilakukan terlapor Roy Suryo Cs.
Kronologi Tuduhan Ijazah Palsu
Tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi belakangan ini semakin masif dihembuskan oleh sejumlah pihak diantaranya Roy Suryo.
Merasa dirugikan, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2025 dan menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang dianggapnya memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, terutama karena menuding ijazah S1 miliknya sebagai palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.