Kronologi Polisi Tangkap 4 Preman Berkedok Jukir yang Keroyok Pengunjung Kafe di Jakpus
Empat preman berkedok juru parkir liar ditangkap usai memeras dan mengeroyok warga yang menolak bayar parkir Rp20 ribu di Kemayoran, Jakpus.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit I Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang melakukan pemerasan dan pengeroyokan di depan sebuah kafe di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun korban berinisial IA dikeroyok pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB lalu lantaran tak mau membayar uang parkir kendaraan sebesar Rp20 ribu.
"Ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp20 ribu, lalu memukul korban karena tidak diberi sesuai keinginan. Ini tindakan brutal dan tak bisa ditoleransi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: 3 Fakta Kasus Pengeroyokan 2 Pemuda di Madiun, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Kronologi Polisi Tangkap Preman Berkedok Juru Parkir Liar
Susatyo mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban yang diminta membayar parkir kendaraannya. Saat itu, korban mencoba menawar karena hanya mampu memberi uang parkir senilai Rp5 ribu.
Namun, kata dia, permintaan itu ditolak dengan mengancam tak akan menjamin keamanan kendaraan korban.
Alhasil, dia melanjutkan, terjadi adu mulut antara korban dan para tersangka hingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut keempat preman berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) kini sudah dilakukan penahanan.
Di sisi lain, Firdaus mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp460 ribu untuk kepentingan persidangan nantinya.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang diperas atau diancam jangan ragu untuk segera melapor melalui call center 110,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.