Jumat, 8 Agustus 2025

Dua Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ibu-ibu di Jakarta Pusat Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu

Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkus wanita berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkus wanita berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkus wanita berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

"Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan yaitu pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (21/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 2,23 gram.

Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku diduga menggunakan modus mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba sebelumnya.

"Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” kata Rasid.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan