Selasa, 2 September 2025

Ibu Rumah Tangga di Jakarta Ditangkap Lantaran Menipu Modus Investasi Emas, Kerugian Rp 110 Juta

Ada dua korban dalam kasus ini berinisial WN dan MRM dengan nilai kerugian mencapai Rp110 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HO - Polsek Johar Baru
PENIPUAN MODUS INVESTASI - Polsek Johar Baru menangkap seorang emak-emak berinisial M (37) lantaran menipu dengan modus investasi emas hingga sembako di Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025). Adapun dua korban merugi hingga Rp110 juta. 

Namun, keterangan ini masih didalami penyidik.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian yang menguatkan aksi penipuan tersangka.

Atas perbuatannya, M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara menanti.

"Polsek Johar Baru masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka," tuturnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan