Jadi Sorotan Pecinta Hewan, Spanduk Larangan Kasih Makan Kucing di Cipinang Jaktim Dicabut
Spanduk larangan yang dipasang oleh salah satu oknum RW tersebut memicu amarah warga khususnya pecinta hewan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis hewan sekaligus Finalis Miss Earth 2019 Lirabica menyoroti spanduk bertuliskan larangan memberi makan kucing di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, spanduk larangan yang dipasang oleh salah satu oknum RW tersebut memicu amarah warga khususnya pecinta hewan.
“Saya sebagai pecinta kucing tentu merasa kecewa dengan keberadaan spanduk tersebut. Hal ini juga memicu amarah seluruh warga Cipinang atas ulah Oknum RW yang memasang spanduk tersebut,” kata dia, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: 5 Fakta Bapak Kos Makan Kucing di Semarang: Alasan, Sosok Nuryanto, hingga Nasibnya
Menurutnya, upaya dari berbagai pihak untuk melakukan pencopotan terhadap keberadaan spanduk tersebut akhirnya membuahkan hasil. Hal itu setelah mendapat desakan dari berbagai pihak.
“Kejadian ini menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan public figure,” tuturnya.

Dia mengatakan Indonesia merupakan negara yang bermartabat dan berempati terhadap semua makhluk hidup.
"Presiden Pak Prabowo juga merupakan sosok pecinta hewan yang sangat mulia dan sangat peduli terhadap kesejahteraan hewan," katanya
"Jadi jangan ada yang coba-coba berbuat kejahatan terhadap makhluk Allah yang lemah,” sambungnya.
Kementerian Imipas Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk 5 Ribu Warga di Jatinegara Jakarta Timur |
![]() |
---|
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Kereta Api Logistik Angkut 89 Ribu Ekor Hewan Peliharaan ke Berbagai Kota |
![]() |
---|
5 Hewan Sakral Simbol Kehidupan di Alam Indonesia, Bukan Cuma Mitos! |
![]() |
---|
Kucing Disita dan Dilelang Pengadilan di Tiongkok, Ribuan Orang 'Berebut' Jadi Pemilik Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.