Sabtu, 16 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

TPUA Ungkap Alasan Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Penyidik Soal Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dua kali mangkir dipanggil polisi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana, pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Sama halnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh Jokowi, Eggi Sudjana dua kali mangkir.

Ke mana sebenarnya Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)?

Baca juga: Tujuh Poin Keberatan TPUA Atas Dihentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sekretaris Jenderal TPUA Azzam Khan mengatakan rekannya tengah kondisi sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

"Jadi gini, Bang Egi sudah ada surat resmi yang diberikan dari anaknya ke Polda karena masih di luar negeri karena sedang sakit," ucap Azzam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025

"Kemungkinan minggu ini beliau dioperasi karena ada kanker usus. Surat besok hasil lab juga akan turun," tambahnya.

Azzam mempertanyakan alasan penyidik tetap melanjutkan proses hukum tersebut,

Sementara Eggi Sudjana sebagai pihak terlapor dan pelapor dalam kondisi sakit.

"Saya kira orang kalau mau diperiksa itu ditanya dulu, Anda sakit nggak? Kalau sakit (penyelidikan) enggak boleh dilanjutkan,” tukasnya.

Selain itu, Azzam menambahkan bahwa Jokowi semestinya tidak boleh melaporkan.

Baca juga: Polisi Periksa 26 Saksi hingga Uji Lab Dokumen soal Aduan TPUA Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

"(Jokowi) pejabat negara sehingga kritik apapun diperan dia pejabat negara digaji rakyat, kan dia sekarang diangkat jadi Dewas Danantara," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penyelidikan itu berdasarkan laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo-TPUA ke Bareskrim usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Penyidik Dilaporkan

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM 
Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.

Mabes Polri berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan