Jumat, 8 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Tetap Berlanjut

Polda Metro Jaya mempertimbangkan masa depan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang jadi tersangka buntut demo ricuh di Balai Kota.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PROSES HUKUM BERJALAN - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan terkait status tersangka 16 mahasiswa Universitas Trisakti buntut demo ricuh di Balai Kota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan terkait status tersangka 16 mahasiswa Universitas Trisakti buntut demo ricuh di Balai Kota Jakarta.

Meski sempat ditahan, belasan mahasiswa itu kini sudah dipulangkan setelah penangguhan penahanan mereka dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: 3 Mahasiswa Trisakti Positif Narkoba saat Demo Ricuh, Polisi Putuskan Rehabilitasi

Reonald mengungkapkan, para mahasiswa tersebut berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.

Selain itu, ia menyebut penyidik mempertimbangkan masa depan belasan mahasiswa itu yang masih aktif mengikuti perkuliahan.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," ungkap Reonald.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.

16 mahasiswa itu juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Belasan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan MAA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 16 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok tujuh anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi demo.

Selain itu, mereka juga merusak pagar Balai Kota Jakarta yang dijaga oleh Pamdal.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Trisakti Ammar, Tersangka Kericuhan di Balai Kota Jakarta

"Melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal Balai Kota DKI," papar Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, tiga dari 16 tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Setelah dilakukan pendalaman, kemarin sudah saya sampaikan, ada tiga orang di antaranya urine-nya terbukti positif, mengandung THC atau ada dalam produk yang bernama ganja atau cannabis sativa," ungkap dia.

Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana kini telah dipulangkan.

"Kemudian terhadap 78 orang lainnya sudah diizinkan untuk pulang, sudah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarganya," ujar Ade Ary.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan