Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari
Jadwal ganjil genap Jakarta pekan ini berlaku Senin-Jumat, 06.00-10.00 & 16.00-21.00 WIB. Waspada titik rawan dan sanksi tilang!
Editor:
Glery Lazuardi
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan minggu ini, memaksa pengendara untuk lebih jeli memperhatikan tanggal dan jam operasionalnya agar terhindar dari denda dan kemacetan parah.
Di tengah padatnya arus lalu lintas ibu kota, ada sejumlah titik rawan yang perlu diwaspadai serta jam-jam tertentu saat aturan ini paling ketat diterapkan.
Sistem ganjil genap di Jakarta kembali jadi sorotan utama para pengendara mobil jelang pekan ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan vital ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.
Aturan ini memang bukan hal baru, tetapi selalu menjadi bagian penting dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.
Apalagi usai libur panjang Mei 2025, aktivitas masyarakat kembali normal penuh, sehingga kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama kembali meningkat.
Simak jadwal lengkap dan lokasi yang wajib dihindari agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman.
Jam Berlaku Ganjil Genap Pekan Ini
Sistem ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat dengan jam operasional:
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sehingga Anda masih bisa berkendara bebas tanpa batasan plat nomor di waktu tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga 2 Juni 2025.
Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan pad 29-30 Mei 2025, hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 3 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Titik Rawan Ganjil Genap yang Harus Diwaspadai
Pengendara dianjurkan menghindari titik-titik berikut jika plat nomor kendaraan tidak sesuai hari:
- Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Titik-titik tersebut dikenal sebagai jalur utama yang sangat padat pada jam sibuk. Melanggar aturan di ruas jalan ini akan berisiko terkena sanksi tilang elektronik (ETLE).

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Tilang dapat langsung dikenakan melalui sistem ETLE yang terpasang di sepanjang jalur ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pengawasan akan diperketat pekan ini.
"Kami meminta masyarakat tetap waspada dan disiplin mematuhi aturan. Jangan sampai terlena dan kena tilang," ujar Syafrin.
Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap
Untuk menghindari risiko tilang, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Pastikan cek kalender hari ganjil atau genap sebelum berangkat.
Gunakan jalur alternatif, seperti jalan lingkungan yang tidak terkena ganjil genap.
Pilih transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau commuter line saat plat nomor tidak sesuai.
Pengecualian Kebijakan Ganjil Genap
Beberapa kendaraan tetap bebas melewati jalur ganjil genap, di antaranya:
Kendaraan listrik
Ambulans dan kendaraan darurat lainnya
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan TNI dan Polri
Apa Itu Ganjil Genap dan Tujuannya?
Aturan ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap pada tanggal genap.
Kebijakan ini menjadi solusi efektif menekan volume kendaraan di jalan utama, terutama di area pusat bisnis dan perkantoran.
Selain mengurai kemacetan, aturan ini juga membantu meningkatkan kualitas udara ibu kota.
Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bogor Pakai Pelat Nomor Bodong Untuk Hindari Ganjil Genap, Ditilang di Cawang
Cara Cek Hari Ganjil atau Genap
Anda bisa cek hari ganjil atau genap dengan beberapa cara mudah:
Melihat kalender biasa
Menggunakan aplikasi smartphone yang menyediakan info ganjil genap
Cek situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk jadwal terbaru
Waspada Waktu dan Titik Macet Pekan Ini
Selain aturan ganjil genap, pekan ini Anda juga harus waspada terhadap potensi kemacetan di jam sibuk pagi dan sore di titik-titik yang sama. Hindari berangkat di jam puncak jika memungkinkan, atau manfaatkan transportasi umum untuk kenyamanan lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.