Jumat, 12 September 2025

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari

Jadwal ganjil genap Jakarta pekan ini berlaku Senin-Jumat, 06.00-10.00 & 16.00-21.00 WIB. Waspada titik rawan dan sanksi tilang!

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Pengendara mobil melintas di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu titik rawan ganjil genap di Jakarta. Pastikan plat nomor sesuai jadwal agar terhindar dari tilang elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan minggu ini, memaksa pengendara untuk lebih jeli memperhatikan tanggal dan jam operasionalnya agar terhindar dari denda dan kemacetan parah. 

Di tengah padatnya arus lalu lintas ibu kota, ada sejumlah titik rawan yang perlu diwaspadai serta jam-jam tertentu saat aturan ini paling ketat diterapkan. 

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali jadi sorotan utama para pengendara mobil jelang pekan ini.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan vital ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.

Aturan ini memang bukan hal baru, tetapi selalu menjadi bagian penting dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta

Apalagi usai libur panjang Mei 2025, aktivitas masyarakat kembali normal penuh, sehingga kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama kembali meningkat.

Simak jadwal lengkap dan lokasi yang wajib dihindari agar perjalanan Anda tetap lancar dan aman.

Jam Berlaku Ganjil Genap Pekan Ini

Sistem ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat dengan jam operasional:

Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sehingga Anda masih bisa berkendara bebas tanpa batasan plat nomor di waktu tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga 2 Juni 2025.

Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan pad 29-30 Mei 2025, hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 3 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Titik Rawan Ganjil Genap yang Harus Diwaspadai

Pengendara dianjurkan menghindari titik-titik berikut jika plat nomor kendaraan tidak sesuai hari:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Titik-titik tersebut dikenal sebagai jalur utama yang sangat padat pada jam sibuk. Melanggar aturan di ruas jalan ini akan berisiko terkena sanksi tilang elektronik (ETLE).

GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Kamis (29/5) hingga Jumat (30/5) karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Kamis (29/5) hingga Jumat (30/5) karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Tilang dapat langsung dikenakan melalui sistem ETLE yang terpasang di sepanjang jalur ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pengawasan akan diperketat pekan ini.

"Kami meminta masyarakat tetap waspada dan disiplin mematuhi aturan. Jangan sampai terlena dan kena tilang," ujar Syafrin.

Tips Menghindari Tilang Ganjil Genap

Untuk menghindari risiko tilang, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

Pastikan cek kalender hari ganjil atau genap sebelum berangkat.

Gunakan jalur alternatif, seperti jalan lingkungan yang tidak terkena ganjil genap.

Pilih transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau commuter line saat plat nomor tidak sesuai.

Pengecualian Kebijakan Ganjil Genap

Beberapa kendaraan tetap bebas melewati jalur ganjil genap, di antaranya:

Kendaraan listrik

Ambulans dan kendaraan darurat lainnya

Angkutan umum berpelat kuning

Kendaraan TNI dan Polri

Apa Itu Ganjil Genap dan Tujuannya?

Aturan ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap pada tanggal genap.

Kebijakan ini menjadi solusi efektif menekan volume kendaraan di jalan utama, terutama di area pusat bisnis dan perkantoran.

Selain mengurai kemacetan, aturan ini juga membantu meningkatkan kualitas udara ibu kota.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bogor Pakai Pelat Nomor Bodong Untuk Hindari Ganjil Genap, Ditilang di Cawang

Cara Cek Hari Ganjil atau Genap

Anda bisa cek hari ganjil atau genap dengan beberapa cara mudah:

Melihat kalender biasa

Menggunakan aplikasi smartphone yang menyediakan info ganjil genap

Cek situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk jadwal terbaru

Waspada Waktu dan Titik Macet Pekan Ini

Selain aturan ganjil genap, pekan ini Anda juga harus waspada terhadap potensi kemacetan di jam sibuk pagi dan sore di titik-titik yang sama. Hindari berangkat di jam puncak jika memungkinkan, atau manfaatkan transportasi umum untuk kenyamanan lebih.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan