Kamis, 28 Agustus 2025

Motif Andreas Bunuh Bosnya di Pondok Gede Bekasi: Sakit Hati Dibilang Kasbon Terus

Andreas, tersangka pembunuhan bos sembako inisial ALS di Toko Sembako Koh Alex kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat disebabkan beberapa faktor.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PEMBUNUHAN BOS SEMBAKO - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap motif tersangka pembunuhan bos sembako kawasan Pondok Gede, Bekasi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andreas, tersangka pembunuhan bos sembako inisial ALS di Toko Sembako Koh Alex kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat disebabkan beberapa faktor.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

"Pelaku merasa kesal (emosi) dengan perkataan korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Perkataan korban itu berawal dari pelaku yang hendak meminjam uang kepada korban dengan mengatakan 'saya mau minta tolong koh, kalau boleh saya mau kasbon, boleh nggak ko sekitar Rp 3-5 juta untuk beli perlengkapan anak dan biaya lain'.

Lalu korban menjawab 'nggak bisa, kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi).'

Baca juga: 3 Fakta Bos Sembako di Bekasi Dibunuh Karyawan: Pelaku Curi Sepeda Motor dan Ditangkap di Hotel

Akibat ucapan korban tersebut, Wira menuturkan tersangka tersulut perasaan kesal dan sakit hati.

Dari perasaan itulah, tersangka timbul niat untuk melakukan penganiayaan berat hingga berujung hilangnya nyawa.

"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri," kata Kombes Wira.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya dalam keadaan desakan ekonomi untuk membayar utang.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Ditangkap saat Bersembunyi Dalam Kamar Hotel di Tangsel

Kombes Wira masih menggali utang apa yang dimaksud oleh pelaku.

"Ini masih kita dalami karena di luar dari perkara," ucapnya.

Polisi menerapkan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diatur dengan perbuatan pidana dan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah menuturkan pelaku inisial AS (22) adalah karyawan korban.

Menurutnya, pelaku diringkus saat bersembunyi di kamar hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Bos sembako berinisial ALS (Koh Alex) merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," katanya dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 67 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan tindak pidana pembunuhan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan