Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tangkap Jagoan Kampung yang Minta Jatah Parkir di Cibitung Bekasi, Begini Modusnya

N, seorang jagoan kampung di Cibitung Bekasi meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila

Editor: Erik S
dok. Kompas
JAGOAN KAMPUNG DITANGKAP - Polisi menangkap seorang jagoan kampung berinisial N yang berusaha mengendalikan parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polisi menangkap seorang jagoan kampung berinisial N yang berusaha mengendalikan parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan N merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap dinilai warga sebagai 'Jagoan Kampung'.

"Dia (N) adalah pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya," kata Bintang dalam keterangan, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Tukang Parkir Liar Sekitar GBK Raup Jutaan Rupiah saat Laga Indonesia vs China, Ada Bos Penguasa

Sebagai informasi, Baskoro menjelaskan perkara cekcok bermula ketika pelaku meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, I, S, dan H pada Sabtu (24/5/2025).

Namun saat itu ketiganya justru tidak bisa memenuhi permintaan N karena penghasilan tengah tersendat akibat sepi pengunjung.

Kecewa tidak mendapat uang keamanan parkir, N kemudian meminta ketiga warga itu untuk berhenti menjaga parkir segera.

Usai berhenti beberapa hari, ketiga warga itu kemudian kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).

N yang mengetahui ketiganya kembali bekerja kemudian mendatangi lokasi. 

Selanjutnya N memperingatkan ketiga warga itu agar tidak mengganggu area parkir yang dianggap di bawah kendalinya.

Baca juga: Akses dan Rekayasa Lalin GBK: Cek Rute, Tempat Parkir, dan Imbauan Polisi Jelang Indonesia vs China

"Pelaku berkata 'Jangan Ngerecokin Parkiran' dan tidak lama kemudian pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Usai pergi meninggalkan TKP, Baskoro menuturkan N kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh seorang korban membawa senjata tajam (Sajam).

Tapi korban yang mendengarnya justru membantah tudingan itu.

"Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N," tuturnya.

Baskoro menyampaikan rupanya cekcok antara keduanya direkam oleh seorang warga menggunakan ponsel genggam.

Kemudian video rekaman tersebut diunggah ke Sosial Media (Sosmed) hingga viral.

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).

Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.

Baca juga: DPRD DKI Minta Tata Kelola Parkir di Jakarta Harus Dibenahi Sebelum Pembentukan BUMD Direalisasikan

Di lokasi pecel lele, N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele usai mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp10 juta sejak pertama beroperasi," pungkasnya.

Penulis: Rendy Rutama

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bang Jago yang Cekcok Perkara Jatah Parkir Rp 25 ribu di Cibitung Bekasi Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan