Sabtu, 27 September 2025

Keluarga Minta Pembunuh Wanita di Hotel Semarang Dihukum Berat: Perbuatannya Biadab

Aditya Dwi Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita muda bernama Dian Novita Sari alias DNS (29).

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (9/6/2025). Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan, melakukan perbuatan keji itu karena merasa tak puas dengan layanan korban. (DOK. POLRESTABES SEMARANG) 

TRIBUNNEWS.COM - Aditya Dwi Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dian Novita Sari alias DNS (29) di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Ibu mertua korban, Manurung (59), pun berharap pelaku dapat dihukum berat karena tindakannya menghilangkan nyawa sang menantu sudah terlampau keji.

Apalagi, pelaku mengakibatkan kedua anak Dian, seorang laki-laki dan perempuan yang masih kecil, kehilangan kasih sayang dari seorang ibu.

"Dihukum lah dia sesuai dengan perbuatannya sampai menghilangkan nyawa orang. Jadi meninggalkan anak yang masih kecil-kecil," kata Manurung di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi resmi dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang terkait motif pelaku membunuh korban.

Akan tetapi, berdasarkan infornasi sementara yang diterima keluarga dari polisi, pelaku turut mengambil sejumlah harta benda milik korban lalu melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan ketika melarikan diri, pelaku sempat menonaktifkan handphone milik korban yang dirampas agar keberadaannya tidak terdeteksi jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang.

"Itu sudah biadab perbuatannya. Dia membawa semua uang, handphone-nya. Jadi dia (pelaku) melakukan pembunuhan dan handphone, barang berharga semua dibawa," ujarnya.

Manurung berujar, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Satreskrim Polrestabes Semarang yang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baginya, sejak awal anaknya yang bernama Joko Hutagaol (36) menikahi Dian, ia merupakan sosok menantu yang baik dan tidak memiliki masalah apa pun dengan keluarga besar.

Rencananya setelah proses autopsi di RSUP Kariadi rampung jenazah Dian akan dimakamkan pada taman pemakaman umum (TPU) di wilayah Teluk Pucung, Kota Bekasi.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang yang Viral, Polisi: Pelaku Tak Puas Layanan Korban

"Dimakamkan secara tumpang di makam mamaknya. Pihak keluarga dari bapaknya (Dian) meminta untuk dimakamkan di Bekasi. Saya sebagai mertua menerima saja yang terbaik untuk dia," tuturnya.

Keterangan Polisi

Diwartakan oleh Tribun Jateng, polisi mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan keji itu karena merasa tak puas dengan layanan korban.

Korban bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena berujar, tersangka yang berasal dari Kendal, Jawa Tengah, merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangan tertulis, Selasa malam. 

Diberitakan sebelumnya, korban diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar. Bukan hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Setelah memperoleh laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan meminta keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya.

"Ya kami tangkap di Surabaya," ucap Andika.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Harap Pembunuh Dian Novita Sari di Semarang Dihukum Berat, Mertua Korban: Biadab Perbuatannya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan