Kamis, 18 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews/net
PEMBUNUHAN KEPALA CABANG BANK - Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta alias MIP (37) saat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di parkiran Lotte Grosir, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Jasad korban ditemukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kabar teranyar keluarga korban Ilham Pradipta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya ada tiga orang yang meminta perlindungan LPSK di mana permohonan itu sudah diajukan pada Selasa(16/9/2025).

"Betul tiga orang kalau dari keluarga ada anak dan istri," ungkapnya.

Selain keluarga korban, LPSK juga menerima pengajuan permohonan Justice Collaborator dari kuasa hukum tersangka.

Namun, Susilaningtias belum mengungkapkan identitas tersangka kasus penculikan Kacab Bank BUMN yang meminta perlindungan.
 
"Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC," tandas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap motif kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban kepala cabang pembantu (Kacab) bank BUMN berinisial Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kasus yang terencana ini melibatkan 15 tersangka sipil, dua oknum prajurit TNI, dan satu DPO.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan aksi kejahatan dilakukan karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) oleh nasabah selama periode tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, kecuali transaksi otomatis bank seperti biaya administrasi atau bunga.

“Adapun motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," kata Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Namun demikian, Kombes Wira tidak menjelaskan berapa nominal uang rekening dormant tersebut.

"Yang akan dipindahkan jumlah pastikan saya tidak bisa merinci total," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan