Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kabar teranyar keluarga korban Ilham Pradipta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya ada tiga orang yang meminta perlindungan LPSK di mana permohonan itu sudah diajukan pada Selasa(16/9/2025).
"Betul tiga orang kalau dari keluarga ada anak dan istri," ungkapnya.
Selain keluarga korban, LPSK juga menerima pengajuan permohonan Justice Collaborator dari kuasa hukum tersangka.
Namun, Susilaningtias belum mengungkapkan identitas tersangka kasus penculikan Kacab Bank BUMN yang meminta perlindungan.
"Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC," tandas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap motif kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban kepala cabang pembantu (Kacab) bank BUMN berinisial Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kasus yang terencana ini melibatkan 15 tersangka sipil, dua oknum prajurit TNI, dan satu DPO.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan aksi kejahatan dilakukan karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) oleh nasabah selama periode tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, kecuali transaksi otomatis bank seperti biaya administrasi atau bunga.
“Adapun motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," kata Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Namun demikian, Kombes Wira tidak menjelaskan berapa nominal uang rekening dormant tersebut.
"Yang akan dipindahkan jumlah pastikan saya tidak bisa merinci total," jelasnya.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|---|
| Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
|---|
| TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|---|
| Kondisi Terkini 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Ditahan di Penjara |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.