Jumat, 8 Agustus 2025

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai Agustus 2025

Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu meyakini pemutihan pajak kendaraan tidak hanya berlangsung satu hari.

Penulis: Reynas Abdila
TribunnewsDepok.com/Murtopo
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kantor Samsat Kota Depok 1 kembali diserbu warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di hari pertama ASN bekerja pasca Libur Lebaran, pada Selasa (8/4/2025). Polda Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025, Catat Tanggalnya!

"Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta," ucapnya.

Komarudin menuturkan pembahasan soal pemutihan ini dibahas pada rapat koordinasi (rakor).

Pelaksanaan rakor diketahui akan berlangsung siang ini.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu meyakini pemutihan pajak kendaraan tidak hanya berlangsung satu hari.

"Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan pihaknya akan memberi pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.

Baca juga: Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku hingga 6 Juni 2025

Rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan nantinya.

Berbeda dari yang diterapkan di Pemprov Jawa Barat dan Banten.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono dikutip Kamis (12/6/2025).

Pramono belum merincikan lebih jauh jenis pajak apa yang dikenakan pemutihan. 

Diketahui Pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi kemudahan bagi warga pada 22 Juni mendatang. (*)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan