Konflik Dua Bekas Menteri Antara Djan Faridz dengan Hayono Isman, Begini Komentar KPKNL
KPKNL Wilayah V DKI Jakarta membenarkan bahwa mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz telah ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V DKI Jakarta membenarkan bahwa mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas rumah di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Staf bagian hukum kantor KPKNL wilayah V, David Sihombing, mengatakan bahwa Djan Faridz selaku pemenang lelang telah melakukan pembelian rumah (dahulu tercatat atas nama Hasan Ahmad) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebelum dilakukan lelang, kami terlebih dahulu telah meminta dan menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata David dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Dan dalam SKPT itu disebutkan terkait dengan kondisi fisik saat itu seperti apa dan ada catatan-catatan objek rumah tersebut apakah ada sita, ada blokir, peralihan dan catatan apapun.
"Dalam (pembelian rumah) oleh Pak Djan Faridz, rumah tersebut tidak ada blokir dan tidak ada sengketa apapun. Sebab, apabila ada catatan, kami (KPKNL) tidak bisa melaksanakan lelang," jelasnya.
Seluruh administrasi, proses dan persyaratan pelaksanaan lelang telah terpenuhi sehingga penetapan Djan Faridz selaku pemenang lelang adalah sah menurut hukum.
"Begitu tidak sesuai materialnya, tidak sesuai legalitas formilnya baik dari pemohon (lelang), maupun si pembeli lelangnya, kami tidak akan melanjutkan, langsung kami batalkan lelangnya," ujar David.
Terkait dengan adanya gugatan terhadap KPKNL Jakarta V oleh kuasa hukum Hayono Isman ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, David menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi Gugatan tersebut dan akan membuktikan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga Djan Faridz telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik.
Lebih lanjut dikatakan David, Djan Faridz merupakan pemenang lelang yang sah atau pembeli yang beritikad baik karena memang sudah memenuhi seluruh ketentuan/aturan yang berlaku dan juga sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, bekas Menpora era Orde Baru telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.
Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya yang bernama Hasan Ahmad.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016.
Kemnaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja |
![]() |
---|
Pembantu yang Dipercaya Jaga Istri, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Majikan di Purwakarta |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Harap Pembangunan 2.200 Unit Rumah Dorong Pemberdayaan OAP |
![]() |
---|
Mendagri Tegaskan Komitmen terhadap Program Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Siap-siap Bakal Susah Dapat Kerja dan Kredit Rumah Jika Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.