Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjualan Susu Kemasan Basi Rasa Cokelat dan Stroberi di Bogor
Polresta Bogor Kota bongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa, 2 orang ditetapkan jadi tersangka.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa.
Kedua tersangka ini berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan telah dijebloskan ke tahanan Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan M merupakan pemilik grosir di wilayah Kedunghalang Bogor Utara, Kota Bogor sedangkan F pemilik gudang di Depok yang mendistribusikan susu ke grosir M.
"Susu yang didistribusikan dan dijual ini sudah kadaluarsa. Namun, tanggal kadaluarsa dihapus dan diganti seolah-olah menjadi tanggal baru,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).
Aji melanjutkan, pihaknya kini masih mendalami siapa yang berperan memalsukan tanggal kadaluarsa susu.
Baca juga: BPOM Temukan 66 Ribu Produk Pangan Kadaluarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
“Ini (memalsukan tanggal) nya masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudangnya . Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan oleh yang bersangkutan ini,” ujarnya.
“Untuk para tersangka akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ditampilkan oleh polisi saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota seluruhnya berasal dari satu merek.
Susu kadaluasa ini rasa cokelat dan stroberi, yang tanggal kadaluarsanya diubah oleh pelaku.
Barang-barang bukti ini sudah kadaluarsa sejak Desember 2024 lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Penjual dan Distributor Susu Basi di Kota Bogor Ditangkap, Tanggal Kadaluarsa Sengaja Diganti,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.