Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi: Bekasi Daerah Paling Rawan Peredaran Narkotika

Pihak kepolisian bersama Polres jajaran fokus memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Bekasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOTIKA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut hasil pengungkapan narkotika paling sering terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan wilayah yang rawan terjadi peredaran narkotika dalam periode Mei-Juni 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyebut dari hasil pengungkapan bahwa peredaran paling sering terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Perlu kami sampaikan terbanyak pengungkapan ini di wilayah Bekasi,” ujar David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Pihak kepolisian bersama Polres jajaran fokus memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Bekasi.

Peredaran narkotika itu mayoritas berasal dari Sumatera sebelum akhirnya masuk ke Jakarta dan sampai ke Bekasi.

Baca juga: Narkoba Tahun 90-an Kembali Eksis, Tampilan Ekstasi Kini Berbentuk Kapsul Obat

“Karena pintu masuk peredaran atau penyelundupan narkotika ini dari wilayah Sumatera, tepatnya di Medan, Riau maupun di Aceh hingga perairan Malaysia,” ungkap Kombes David.

Dalam upaya menekan peredaran, polisi melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Merak.
 
"Banyak yang kami ungkap di wilayah Bekasi, dari pengungkapan kasus ini,” tambahnya. 

Sebelumnya, 1.672 tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua bulan terakhir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran menyita barang bukti sebanyak 321,5 kilogram dari berbagai jenis narkoba.


Barang bukti yang disita 321,5 kilogram dengan rincian ganja 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamine prekusor narkoba 2,87 kg, serbuk sinte 7,86 kg, kokain 1,48 gram serta heroin 1,56 kilogram.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.

Sementara itu seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved