Lurah di Jaktim Dibebastugaskan usai Pinjam Rp17 Juta dari 3 Petugas PPSU, Wali Kota Angkat Bicara
Lurah Malaka Sari dibebastugaskan setelah meminjam uang Rp17 juta dari tiga petugas PPSU. Wali Kota Jakarta Timur angkat bicara, Jumat (26/6/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Dasya Refanda, dibebastugaskan dari jabatannya setelah diketahui meminjam uang dari sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayahnya.
Kasus ini mencuat setelah para petugas PPSU menagih kembali uang sebesar Rp17 juta yang pernah dipinjam Eric.
Namun, Eric sempat memberikan berbagai alasan saat ditagih, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Camat Duren Sawit.
Setelah terkuak, Eric Dasya kemudian diperiksa Camat Duren Sawit terkait utang itu.
Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto, membenarkan Eric memang meminjam uang dari tiga petugas PPSU, tetapi bukan dalam bentuk pengambilan gaji mereka.
Ia menyebut peminjaman tersebut dilakukan layaknya meminta bantuan kepada teman.
Uang tersebut juga sudah dikembalikan pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Langsung hari Kamis saya panggil lurahnya, saya mintai keterangan. Ternyata, benar minjam duit kepada tiga orang PPSU dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu," jelas Kelik Sutanto.
Kelik Sutanto juga sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur dan Inspektorat terkait hasil pemeriksaan terhadap ED.
"Nanti kelanjutannya seperti apa (sanksi), kita masih tunggu dari kedinasan," ucap Kelik Sutanto.
Di sisi lain, Lurah Malaka Sari membantah tuduhan dari anggota PPSU.
Baca juga: Sosok Pria Todongkan Pistol ke Petugas PPSU di Pasar Minggu Jaksel, Pecandu Berat Narkoba
Menurut Eric Dasya, peristiwa yang sebenarnya bukan seperti apa yang diceritakan media.
"Tidak seperti yang diberitakan dan inspektorat juga sudah turun," ujar Eric Dasya dikutip dari Warta Kota.
Imbas dari permasalahan ini, Eric Dasya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Malaka Sari untuk sementara waktu.
Menurut Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, pembebastugasan Lurah Malaka Sari sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.