Lurah di Jaktim Dibebastugaskan usai Pinjam Rp17 Juta dari 3 Petugas PPSU, Wali Kota Angkat Bicara
Lurah Malaka Sari dibebastugaskan setelah meminjam uang Rp17 juta dari tiga petugas PPSU. Wali Kota Jakarta Timur angkat bicara, Jumat (26/6/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Pravitri Retno W
Pembebastugasan itu juga tertuang di peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomnor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil.
Di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur terkait sanksi itu.
"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pinjam Rp 17 Juta dari Petugas PPSU, Lurah Malaka Sari Jakarta Timur Dibebastugaskan dari Jabatannya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.