Kamis, 14 Agustus 2025

Mahasiswi Diperkosa Lalu Dinikahi dan Langsung Diceraikan, Komisi III DPR Desak Proses Hukum Pelaku

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan kekerasan seksual tak boleh diselesaikan lewat jalan damai.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Erik S
dok. Kompas
KASUS PEMERKOSAAN - Kasus pemerkosaan mahasiswi 19 tahun di Karawang, Jawa Barat berujung pernikahan paksa dan perceraian sehari setelahnya, memicu kemarahan publik dan respons keras dari DPR.  

Namun, menurut Gary, kasus tidak diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, melainkan dimediasi dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian, Termasuk Kasus di Pacitan dan NTT

Dalam proses mediasi, J menyatakan bersedia menikahi korban agar tidak saling menuntut di kemudian hari. Namun pernikahan tersebut justru berlangsung tragis. Hanya berselang satu hari, pelaku langsung menceraikan korban.

"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," tegas Gary.

Mirisnya, J masih bebas menjalani aktivitas seperti biasa sebagai guru ngaji, sementara N terus berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Gary juga menyayangkan tekanan sosial terhadap keluarga korban yang seolah dipaksa menerima pernikahan sebagai penyelesaian aib.
 
 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan