Senin, 1 September 2025

3 Fakta Guru Ngaji di Tebet Lecehkan 10 Santri, Terancam Pasal Berlapis dan 20 Tahun Penjara

Seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara.

TribunJakarta.com
GURU NGAJI CABULI - AF (54) Seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan cabuli 10 santri terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara. 

“Tapi memang pada saat itu sempat yang bersangkutan itu mengancam, kemudian tangannya begini (diangkat) terus menampar pelan,” tambah Citra.

Citra juga mengungkapkan santri Perempuan tersebut mengalami trauma jika melaporkan kepada orangtuanya.

“Kami tanya kenapa nggak lari, kenapa enggak lapor, ternyata karena trauma dipukul yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orangtuanya,” ungkap Citra.

Tak hanya dengan ancaman, AF juga menjanjikan uang senilai Rp 10.000-25.000 kepada korbannya. 

“Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang,” jelas Citra.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat tindakan kejinya AF (54) terancam hukum pidana 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 juncto Pasal 82 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana.

AF juga mendapatkan ancaman hukuman tambahan, mengingat profesinya sebagai tenaga pendidik.

Awalnya hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara lalu di tambah hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Memang kalau orang tua atau tenaga pendidik itu biasanya kami lapis dengan ayat 2. jadi yang harusnya, mungkin 15 tahun kami maksimalkan menjadi 20 tahun,” Jelas Citra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji di Tebet Tersandung Skandal Pencabulan:10 Santri Jadi Korban, Polisi Bawa Barbuk dari TKP

(mg/Kiki Ratnasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan