Minggu, 31 Agustus 2025

3 Fakta Guru Ngaji di Tebet Lecehkan 10 Santri, Terancam Pasal Berlapis dan 20 Tahun Penjara

Seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara.

TribunJakarta.com
GURU NGAJI CABULI - AF (54) Seorang guru ngaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan cabuli 10 santri terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - AF (54) seorang guru ngaji diduga cabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara.

Aksi bejatnya ini dilakukan bukan pertama kali melainkan sudah 4 tahun terakhir dari tahun 2021 hingga Juni 2025.

Terdapat 10 santri di bawah umur menjadi korban pencabulannya rata-rata berumur 10 sampai 12 tahun.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara.

“Sudah, sudah kita lakukan pengecekan TKP dan olah TKP,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Senin (30/6/2025). mengutip dari TribunJakarta.com.

Lantas Berikut 3 fakta mengenai kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Modus Pelaku 

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp 10-25 ribu.

“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang kepada anak korban” kata Ardian Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Senin (30/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ardian mengatakan mulanya pelaku mempersilahkan santri laki-laki untuk pulang terlebih dahulu, setelah itu santri perempuan diberikan pelajaran tambahan tentang hadas.

Pelaku juga secara vulgar menggambarkan kemaluan laki-laki di papan tulis dan menunjukkannya kepada para korban.

Baca juga: Wajah Pasrah Predator Anak Bermodus Guru Ngaji di Tebet Saat Berbaju Tahanan

“Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluannya,” ungkapnya. mengutip dari TribunJakarta.com.

Aksi Penganiayaan Terhadap Korban

Citra Ayu Civilia, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan korban sempat melawan saat AF melakukan aksi kejinya tersebut namun takut dan tak berdaya lantaran AF mengancam dan memukul korban.

“Berdasarkan keterangan dari korban, mereka ini sebenarnya dari awal sudah menolak,” ungkap Citra, Rabu (9/7/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan