Daftar Lengkap 14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2025 hingga Cara Bayar Tilangnya
14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh 2025 hingga cara membayar denda tilang secara online.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang jika dilanggar berpotensi ditilang petugas.
Ditambah lagi, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini.
Tribunnews.com merangkum 14 pelanggaran yang berpotensi ditilang dalam 2 minggu ke depan hingga cara mudah membayar denda tilangnya.
14 Sasaran Tilang di Operasi Patuh Jaya 2025
Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyampaikan, 14 jenis pelanggaran di antaranya:
1. Pengemudi yang melanggar marka.
2. Pengemudi lawan arus.
3. Pengemudi konsumsi narkoba atau mabuk.
4. Pengemudi menggunakan ponsel di jalan.
5. Pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman.
7. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
8. Pengemudi di bawah umur.
9. Kendaraan tidak layak jalan.
10. Pengendara yang tidak memakai spion dan pasang rotator hingga sirene bukan peruntukan.
11. Knalpot tidak standar.
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap, TNKB motor tidak sesuai.

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025
Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?
Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRImo
- Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Bayar tilang via Internet Banking
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pengguna Bank Lain
Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungan ATM terdekat
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar Selama 14 Hari, Ini Sasarannya,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.