Desakan Penerapan Cukai untuk Produk Minuman Berpemanis Terus Disuarakan
Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Koalisi PASTI beranggotakan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) ini menyuarakan desakannya di arena Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Mereka berjalan sambil membawa poster dukungan terhadap upaya pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) cukai terhadap produk MBDK.
Wakil Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan menyebut massa melakukan pawai jalan kaki dari kawasan sekitar Stasiun Sudirman ke Sarinah dan kembali lagi ke kawasan Stasiun Sudirman.
"Cukai MBDK sangat diperlukan untuk mengendalikan konsumsi terhadap produk MBDK. Saat ini angka korban penderita penyakit diabetes, obesitas, dan cuci darah pada anak-anak dan remaja Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.
Menurutnya, kondisi ini mengancam harapan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.
"Kondisi konsumsi produk MBDK tanpa pengawasan pada tahun 2045 justru menjadikan Indonesia Lemas karena rakyatnya sakit-sakitan, cuci darah, menderita obesitas dan diabetes," ujarnya.
Jika tidak dicegah dan dikendalikan konsumsi MBDK, lanjut Tigor, maka akan terus bertambah dan meningkat jumlah korban MBDK.
Menurutnya, pengendalian melalui regulasi hukum berupa PP Cukai MBDK merupakan salah satu upaya jangka pendek oleh pemerintah yang memberikan manfaat jangka panjang.
"Pengendalian dapat dilakukan dengan penerapan dan penerbitan PP Cukai MBDK sesegera mungkin," ungkapnya.
Tigor mengatakan pemerintah Indonesia sedang membuat PP Cukai bagi produk MBDK.
Baca juga: Ancam Kesehatan Generasi Muda, Pemerintah Berencana Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis
Tahapan prosesnya, saat ini sudah terbit Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, lampiran No 7 tentang Cukai MBDK.
Tigor menilai pembuatan dan penerapan PP Cukai MBDK selain untuk pengendalian konsumsi dan kesehatan juga akan memberikan masukan bagi APBN Indonesia.
"Penerapan melalui regulasi hukum seperti PP Cukai MBDK jika dilaksanakan dengan benar maka akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka konsumsi produk MBDK."
"Penurunan angka konsumsi ini disebabkan meningkatnya pengetahuan juga kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi produk MBDK," ungkapnya.
Tigor mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat itu diberikan atas proses diskusi di area publik tentang bahaya penyakit obesitas, diabetes, dan cuci darah mengancam jika mengonsumsi produk MBDK.
"Masyarakat menjadi tambah sadar bahwa pengenaan Cukai MBDK dan menambah harga produk MBDK menjadi lebih mahal."
"Menaikkan harga melalui cukai harus dilakukan karena MBDK mengandung bahan berbahaya berupa pemanis di dalam produknya dan perlu dikendalikan konsumsinya," tambahnya.
Kesadaran masyarakat dan diterapkannya Cukai MBDK dinilai akan mendorong pengawasan konsumsi serta pemasukan signifikan.
"Pengawasan masyarakat atau publik diharapkan bisa membantu pemerintah menjaga pendapatan APBN melalui pemasukan hasil Cukai MBDK."
"Penerapan Cukai MBDK banyak dikatakan para ahli akan memberikan pemasukan anggaran sekitar Rp 5-6 triliun setiap tahun pada APBN."
Tetapi, kata Tigor, jika masyarakat sadar dan dilibatkan secara benar dan baik dalam pembuatan serta penerapan Cukai MBDK, maka akan memberikan penambahan pendapatan setidaknya bisa mencapai Rp 12 triliun setiap tahunnya kepada APBN.
Indonesia Terlambat
Tigor mengatakan saat ini sudah ada setidaknya 99 negara di dunia yang menerapkan Cukai MBDK.
Penerapan cukai tersebut dinilai memberikan hasil sangat baik terhadap penurunan konsumsi produk MBDK dan penderita penyakit diabetes, obesitas, dan penderita cuci darah.
"Negara ASEAN saja ada tujuh negara yang menerapkan Cukai MBDK dan memberikan hasil yang sangat baik bagi kesehatan masyarakatnya."
"Salah satu negara ASEAN yang sudah menerapkan Cukai MBDK adalah Timor Leste. Pemerintah negara Timor Leste telah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak tahun 2023," ungkapnya.
Selain itu, Laos, Kamboja, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina juga sudah menerapkan Cukai MBDK.
"Coba kita pikirkan baik-baik, kok pemerintah negara Timor Leste saja berkomitmen bagi kesehatan rakyat dan sejak tahun 2023 mengatur secara hukum dan menerapkan Cukai MBDK. Pada Timor Leste itu adalah negara yang lepas dan merdeka dari Indonesia. Timor Leste secara resmi lepas dan merdeka dari Indonesia pada tanggal 20 Mei 2002." ungkap Tigor.
Perjalanan Regulasi
Tigor mengungkapkan, pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak 2020 saat Komisi XI menyetujui MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru.
Pada 2023, pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK untuk 2024 sebesar Rp4,3 triliun, namun kebijakan tak kunjung dilaksanakan sampai hari ini.
"Penerapan cukai terus ingin ditunda dan katanya baru akan dilaksanakan tahun 2026. Padahal Presiden Prabowo sudah memerintahkan pembuatan PP Cukai MBDK melalui Keppres No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025," ungkapnya.
Dikeluarkannya Keppres ini, kata Tigor, berarti di dalamnya mengatur pemerintah Indonesia selambatnya setelah satu tahun Keppres ini dikeluarkan maka pemerintah harus sudah selesai membuat PP Cukai MBDK.
"Nah sudah ada Keppresnya, mau sampai kapan lagi ditunda PP Cukai MBDK? Jika menunda dan PP Cukai MBDK tidak juga selesai dan terbit pada tahun 2025 maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab membuat PP Cukai MBDK ini sudah melawan dan melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo?" ungkapnya.
"Jika tahun 2025 PP Cukai MBDK tidak selesai dan terbit, apa pemerintah Indonesia tidak malu pada pemerintah dan rakyat Timor Leste? Jangan sampai ada cibiran publik, kok pemerintah Timor Leste lebih memperhatikan dan berkomitmen menjaga kesehatan rakyatnya dari pada pemerintah Indonesia, dan sebagainya," pungkas Tigor.
(Tribunnews.com)
Sumber: TribunSolo.com
Pemuda di Jelambar Jakarta Barat Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025 |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hakim Marahi Pengacara karena Mengulang Pertanyaan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berperan Sebagai Pemantau |
![]() |
---|
Uniknya Nama Orang Indonesia: Ada yang 78 Karakter hingga Bernama Assalamualaikum Poetry Cantikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.